Tokoh Ini Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Siapakah?

Kementerian Sosial (Kemensos.) mengusulkan Presiden ke-2 RI dan Presiden ke-4 RI sebagai tokoh yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional di tahun 2025.

Menteri Sosial menyampaikan bahwa terdapat beberapa nama calon pahlawan nasional dari daerah yang diusulkan dan akan dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).

Alur Pengusulan Pahlawan Baru
TP2GD-> Bupati/Wali Kota-> Gubernur-> Kementerian Sosial


Syarat Umum Pahlawan Baru

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara
  4. Berkelakuan baik
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun

Syarat Khusus Pahlawan Baru

  1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, memertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
  3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya, serta melebihi tugas yang diembannya
  4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
  5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
  6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
  7. Melakukan perjuangan dengan jangkauan luas dan berdampak nasional

Tahukah Kamu?

Presiden ke-2 RI dan Presiden ke-4 RI, Soeharto dan Gus Dur dipertimbangkan sebagai pahlawan nasional baru di tahun 2025 atas jasanya bagi negara dan bangsa.

Menteri Sosial mengatakan jika seluruh pahlawan memiliki kelemahan dan kekurangan karena sifat dasar manusia. Utamanya, Presiden ke-2 RI telah dicabut dari TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)."....Kekeliruannya harus kita terima sebagai bagian dari perjalanan bangsa ini, tetapi jasa-jasa baiknya tidak boleh dilupakan....", ucap Menteri Sosial.

 

Foto :  ANTARA FOTO/Ali Anwar