Pemerintah Provinsi (Pemprov.) Daerah Khusus Jakarta menyatakan bahwa jumlah fasilitas olahraga atau hiburan yang terkena objek pajak 10% masih dapat bertambah.
"Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga," jelas Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta pada Rabu (2/6/2025).
Fasilitas olahraga yang sedang naik daun, yaitu padel terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda.) Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 dengan isi yang menetapkan lapangan Padel sebagai objek pajak daerah. Alasan pengenaan pajak atas fasilitas olahraga padel didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 49 ayat (1) huruf i.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta juga menuturkan bahwa penetapan padel sebagai objek pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan hanya karena olahraga tersebut tengah naik daun.
Fasilitas Olahraga yang Dikenakan PJBT di Jakarta