Pemerintah mengumumkan bahwa merujuk pada UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), seluruh mobil dan motor di Indonesia diwajibkan untuk punya asuransi third party liabilities (TPL)
Asuransi TPL ini merupakan asuransi yang dapat memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh pihak kendaraan yang diasuransikan.
Kapan mulai berlaku dan berapa besar preminya?
Belum ada info resmi tentang besaran premi asuransi tersebut, karena aturan lebih lanjut tentang implementasi kendaraan wajib asuransi ini sedang disiapkan.
Namun demikian, kebijakan ini direncanakan akan mulai berlaku pada Januari 2025