Resmi! Donald Trump tetapkan tarif 32% Indonesia

Senin, 7 Juli 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani executive order yang menyebutkan penetapan kebijakan tarif akan ditunda hingga 1 Agustus 2025. Berlaku untuk 14 Negara, Indonesia salah satunya. Mulai tanggal 1 Agustus 2025, barang impor dari Indonesia ke Amerika Serikat akan dikenakan tarif tambahan sebesar 32%. Persentase tarif belum termasuk tarif dasar yang dikenakan berdasarkan komoditasnya.


Sesuai yang diucapkan pada bulan April 2025 lalu, Trump menyebutkan kebijakan tarif bertujuan untuk menciptakan perdagangan yang fair. Indonesia termasuk negara dengan defisit dagang yang besar dengan Amerika Serikat. Pada tahun 2024 lalu, surplus bagi Indonesia dalam perdagangan dengan Amerika Serikat mencapai 14,45%. Menurutnya, besaran tarif 32% masih jauh dari adil, mengingat besarnya defisit perdagangan dengan Indonesia.


Donald Trump menambahkan, apabila Indonesia atau Perusahaan dalam Negeri memutuskan untuk memindahkan manufakturnya dan berproduksi di Amerika Serikat, akan diberikan kemudahan perizinan dan membebaskan tarif bagi produk Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat. 

Donald Trump terbuka dengan negosiasi, apabila Indonesia bersedia untuk membuka pasar yang lebih bersahabat untuk Amerika Serikat, dan ancaman tarif tambahan hingga 32% bagi Indonesia apabila Indonesia membalas kebijakan ini.