Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024, resmi mengabulkan permohonan yang terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, dimana hasilnya:
Ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah dari jalur independen, sebagai contoh untuk Pilkada Jakarta, kini hanya butuh 7,5% suara pada pileg sebelumnya, jadi ambang batas tersebut tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai hasil pileg DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD.