Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional, melalui SK Menteri Kebudayaan No. 162/M/2025 yang berlaku mulai 7 Juli 2025.
Hari Kebudayaan Nasional diharapkan menjadi momen penting untuk memperkuat posisi budaya dalam kehidupan berbangsa, sekaligus mengingatkan bahwa kebudayaan adalah fondasi dan instrumen strategis pembentukan karakter bangsa.
Meskipun ditetapkan sebagai Hari Nasional, 17 Oktober tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Menariknya, tanggal ini juga bertepatan dengan hari lahir Presiden RI Prabowo Subianto, meski belum ada keterangan resmi soal kaitannya.
Penetapan ini mempertegas amanat konstitusi dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, bahwa negara wajib melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kebudayaan nasional secara berkelanjutan, terutama di tengah tantangan globalisasi dan teknologi.