Khusus Warga Jakarta, Transportasi Umum Gratis!

Pemerintah Provinsi (Pemprov.) Daerah Khusus Jakarta menyiapkan kebijakan yang baru dengan memberikan akses secara gratis terhadap transportasi umum. Akses ini juga akan diperluas untuk MRT dan LRT Jakarta. Kebijakan tersebut bagian dari program 100 Hari Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang menjabat saat ini.

Terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak menggunakan transportasi umum gratis untuk Transjakarta, antara lain:

  1. PNS Pemprov. Daerah Khusus Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov. Daerah Khusus Jakarta
  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim Penggerak PKK
  7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
  9. Anggota TNI/Polri
  10. Veteran RI
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia >60 tahun
  13. Pengurus masjid (marbot)
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Golongan 1-6 dapat memeroleh layanan gratis menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan Bank DKI, sedangkan golongan 7-15 dapat memeroleh layanan tersebut menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Syarat dan Ketentuan:

  • Lansia yang memiliki KTP Daerah Khusus Jakarta
  • Penyandang disabilitas yang memiliki KTP nasional dan bukti rekam medis
  • Veteran RI yang memiliki KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran
  • Penerima Raskin yang memiliki KTP Daerah Khusus Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera berstatus aktif
  • Penduduk Kepulauan Seribu yang memiliki KTP Kepulauan Seribu
  • Pengurus masjid (marbot) yang memiliki KTP Daerah Khusus Jakarta dan Surat Keputusan Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD yang memiliki KTP Daerah Khusus Jakarta dan Surat Keputusan mengajar tahun berjalan
  • Jumantik yang memiliki KTP Daerah Khusus Jakarta dan Surat Keputusan Jumantik tahun berjalan
  • Anggota TNI/Polri yang memiliki KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota berstatus aktif