Bank emas atau bullion bank adalah sektor usaha yang memberikan fasilitas untuk nasabah ketika menyimpan tabungan berupa emas. Bank ini dapat membantu negara untuk mengelola emas di Indonesia lebih baik dan tersalurkan secara maksimal untuk kepentingan nasional.
Presiden RI telah meresmikan bank emas atau bullion bank tersebut pada Rabu, 26 Februari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa Presiden RI menugaskan PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. untuk menjalankan perdagangan emas dan perbankan.
Emas dikatakan sebagai instrumen safe heaven atau aset stabil di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Keberadaan bank emas diharapkan dapat mitigasi risiko ekonomi Indonesia di masa mendatang.
Kegiatan usaha bullion sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion dan telah berlaku dari 18 Oktober 2024 sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berdasarkan aturan tersebut, bank emas mencakupi: