IHSG Anjlok Hingga 5%! Benarkah IHSG Dibekukan Sementara?

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan drastis hingga 5% menjelang penutupan perdagangan sesi pertama pada 18 Maret 2025. 

IHSG terkoreksi 5,02% atau turun ke level 6.146 pada pukul 11.44 WIB. Tercatat 541 saham melemah, 95 saham menguat, dan 158 saham stagnan. Total volume perdagangan mencapai 13,5 miliar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp8,4 triliun.

Kejadian ini memicu Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembekuan sementara atau trading halt sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 dan Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020:

  • Penghentian perdagangan saham selama 30 menit jika IHSG turun >5%
  • Penghentian perdagangan saham selama 30 menit jika IHSG terus menurun >10%
  • Trading suspend jika IHSG terus menurun >15% dan proses ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi dengan persetujuan OJK


Trading halt merupakan pembekuan sementara perdagangan saham yang terjadi saat IHSG mengalami penurunan drastis. Pembekuan ini bertujuan untuk menangani keadaan darurat, serta menjaga efisiensi transaksi saham dan lainnya.

Trading halt pernah terjadi saat panic selling pada Maret 2020 karena faktor pemicu, seperti:

  • Gangguan keamanan
  • Situasi politik
  • Kondisi sosial
  • Masalah remote trading
  • Masalah teknis lainnya

Dampak Trading Halt bagi Stakeholder

  • Bursa yang sedang mengalami trading halt dapat membatalkan open order yang terjadi kapan saja dalam jangka waktu 24 jam
  • Perusahaan yang memiliki saham dan mengalami trading halt harus menghubungi bursa setidaknya 10 menit sebelum berita dirilis agar trading halt dilakukan tepat waktu
  • Trading halt memberi waktu kepada para pemegang saham untuk menganalisis informasi penting terkait perusahaan dan mempertimbangkan dampaknya
  • Portofolio merah bagi investor dan trader
  • > Stakeholder = Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu keputusan atau organisasi; Open order adalah istilah untuk membeli atau menjual saham yang masih dalam antrian atau belum dieksekusi; Trader atau spekulator berbeda dengan investor karena berfokus pada jangka pendek atau memanfaatkan fluktuasi harga saham sebagai keuntungan cepat, biasanya menggunakan metode analisis teknikal 

Foto : Muhammad Adimaja