Presiden RI meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan Jakarta hari Senin, 24 Februari 2025.
Peresmian ini dinilai sangat penting karena tidak hanya menjadi badan pengelola investasi, tetapi berperan sebagai instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan kekayaan Indonesia dengan cara diinvestasikan ke-20 atau lebih proyek nasional.
BPI Danantara mengutamakan investasi non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (non-APBN) dan dikatakan mirip Indonesia Investment Authority (INA) dengan cakupan lebih luas. "Kepala BPI Danantara yang telah dilantik pada Oktober tahun lalu mengatakan bahwa lembaga ini dapat mengonsolidasikan aset pemerintah di berbagai kementerian sehingga lebih terintegrasi dan efisien daripada sebelumnya, aset pemerintah dikelola oleh kementerian dan digabung menjadi satu sebelum dikelola kembali."
Presiden RI menjelaskan jika BPI Danantara menjadi solusi strategis dan efisien untuk mengoptimalkan BUMN. "Nantinya, dividen BUMN tidak hanya diinvestasikan ke industri yang mendorong jangka panjang, tetapi juga transformasi BUMN sebagai pemimpin kelas dunia di tiap perusahaan yang kompetitif, profesional, dan terintegrasi dalam ekonomi global."
BPI Danantara diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
Terdapat 2 perusahaan induk usai diluncurkan 24 Februari lalu yang tertuang dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Kedua perusahaan induk ini berupa induk investasi dan induk operasional.
BPI Danantara induk investasi bertugas untuk:
BPI Danantara induk operasional bertugas untuk:
TAHUKAH KAMU?
Presiden RI sekaligus penanggung jawab dan penasihat BPI Danantara telah menyampaikan jika lembaga ini menerapkan prinsip bebas korupsi, bersifat transparan, dijaga sangat ketat atau tidak ada celah untuk praktik koruptif, serta wajib diaudit oleh siapapun dan kapanpun agar saling mengawasi.
Prinsip bebas korupsi ini telah menjadi komitmen negara-negara yang memiliki Sovereign Wealth Fund atau Lembaga Pengelola Investasi, anggota yang tergabung dalam International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF) dan menyepakati 24 praktik bernama Prinsip Santiago.
Prinsip Santiago adalah serangkaian pedoman untuk dana kekayaan negara atau Sovereign Wealth Funds (SWFs) yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan praktik investasi yang bijaksana. Prinsip ini juga dikenal sebagai Generally Accepted Principles and Practices (GAPP).