Serangan Israel ke Gaza menarik perhatian dunia. Setelah embargo persenjataan oleh 30 negara (termasuk Indonesia) dalam konferensi yang digelar oleh pemerintahan Kolombia dan Afrika Selatan Juli 2025 lalu, kini Prancis dan Inggris berencana untuk mengakui kedaulatan Palestina. Australia, Malta, Kanada, dan San Marino berencana ikut serta.
Inggris
Dimotivasi oleh krisis kelaparan di Palestina, Inggris akan akui Palestina di September 2025, kecuali Israel menyetujui gencatan senjata. Inggris berkomitmen terhadap solusi dua negara, mengambil tindakan untuk menghentikan situasi di Gaza saat ini, dan menegaskan Israel terkait kebijakan ini.
Kanada
Memberi syarat pemilu tanpa Hamas & demiliterisasi Palestina.
Wacana Prancis untuk mengakui kedaulatan Palestina yang secara formal diumumkan oleh Presiden Prancis, Emmanuel Macron, dikecam oleh Menteri Luar Negeri Amerika, Marco Rubio, sebagai tindakan “gegabah”, “menghadiahi terorisme”, serta “tindakan anti-semit” oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
“Setia terhadap komitmen bersejarah terhadap perdamaian di Timur Tengah yang adil dan abadi, saya memutuskan bahwa Prancis akan mengakui kedaulatan negara Palestina. Kita juga harus menjamin demiliterisasi Hamas, mengamankan dan membangun kembali Gaza. Kemudian, kita harus membangun (kembali) negara Palestina, memastikan keberlangsungannya, dan menerima demiliterisasi serta sepenuhnya mengakui Israel, akan berkontribusi pada keamanan semua orang di Timur Tengah. Tidak ada alternatif lain.”
Emmanuel Macron mengaku sudah menyurati otoritas Palestina, Presiden Mahmoud Abbas terkait rencana ini.
Diakui oleh 147 dari 193 negara PBB.
Memiliki status Special Observer sejak 2012, yang berarti sebagai non-anggota PBB diperbolehkan partisipasi dalam kegiatan PBB, termasuk General Assembly (Majelis Umum).
Aktif di berbagai forum dan kegiatan internasional.
Prancis, Australia, Malta, Kanada, San Marino, Inggris, dan Kanada berencana mendeklarasi pengakuan kedaulatan Palestina pada UN General Assembly ke-80 yang akan digelar 20 September 2025.
Mengacu kepada Konferensi Montevideo 1933, berdasarkan teori deklaratif kenegaraan, kriteria inti sebuah negara untuk diakui adalah:
Populasi permanen
Daerah yang dikuasai secara jelas
Pemerintahan yang berfungsi
Terbuka dan mampu menjalin hubungan dengan negara lain
Berdasarkan teori konstitutif kenegaraan, suatu negara hanya ada jika negara tersebut diakui oleh negara lain.
Selain itu, pengakuan juga dapat didasarkan pada moralitas dan nilai kemanusiaan.
Palestina sudah memenuhi semua kriteria yang diperlukan.
Pengakuan internasional punya nilai simbolis. Namun, di dalam PBB sendiri, Amerika Serikat sebagai salah satu anggota Dewan Keamanan kerap memveto resolusi terkait mengadili dan memberhentikan agresi Israel, tercatat sebanyak 46 kali.
Menghentikan penjualan persenjataan, bantuan finansial, dan hubungan transaksi apapun dengan Israel dapat menjadi langkah konkret untuk meredam situasi ini. Amerika Serikat tercatat masih mengirim bantuan finansial, diplomatik, dan militer.
Indonesia sendiri tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Konsisten menyuarakan dukungan kepada Palestina, hingga terbaru ini setuju untuk embargo persenjataan. Namun, Indonesia tercatat memiliki transaksi dengan Israel. Tahun 2023, alas kaki, kulit, vaksin, minyak, tekstil, peralatan medis, dan teknologi menjadi komoditas ekspor dan impor antara Indonesia dengan Israel, dengan nilai transaksi USD 65,8 miliar pada 3 bulan pertama 2024.
Apakah mau saya rapikan lagi jadi bentuk artikel naratif panjang (seperti berita resmi), atau cukup dalam bentuk poin berurutan seperti ini?