Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan aturan untuk turis atau wisatawan asing di Bali dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing di Bali.
Aturan baru ini menyempurnakan surat edaran serupa pada 2023 yang berisi:
- Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal saat prosesi upacara
- Menggunakan pakaian yang sopan, wajar, dan pantas ketika mengunjungi tempat suci, objek wisata, serta tempat umum lainnya
- Berperilaku sopan di kawasan suci, tempat wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya, dan lokasi umum lainnya
- Membayar pungutan wisatawan asing melalui laman lovebali.baliprov.go.id
- Turis asing wajib didampingi oleh pemandu wisata berlisensi ketika mengunjungi objek wisata
- Turis asing wajib menukar uang asing di KUPVA resmi dengan izin dan logo kode QR dari Bank Indonesia
- Wajib melakukan keseluruhan transaksi pembayaran dengan QR Standar Indonesia
- Transaksi keuangan dengan mata uang rupiah
- Berkendara wajib memiliki SIM internasional atau nasional yang sah, menggunakan helm, dan patuh pada rambu lalu lintas
- Menggunakan kendaraan roda empat resmi terdaftar asosiasi penyewaan transportasi
- Menginap pada tempat di akomodasi yang memiliki izin resmi
- Mematuhi aturan khusus yang berlaku pada setiap destinasi wisata
Demi keberlangsungan aturan ini, Pemerintah Provinsi Bali melibatkan peran masyarakat dengan mengimbau agar lapor wisatawan yang berulah ke kontak 0812 8759 0999 untuk segera ditindak.
Apakah Sobat setuju dengan aturan baru ini?
Tulis pendapatmu di kolom komentar, ya!
Sumber foto : Jatengtime.com