Kewajiban produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia agar bersertifikat halal terhitung dari Jumat, 18 Oktober 2024.
Kelompok produk tersebut berupa:
Usaha menengah dan besar diharuskan memiliki sertifikat halal pada produknya. Apabila dua usaha tersebut belum bersertifikat halal dan melakukan peredaran, maka akan diberikan sanksi. Sedangkan, usaha mikro dan kecil diberikan perizinan dan sertifikat halal hingga Sabtu, 17 Oktober 2026.
Produk luar negeri juga ditetapkan aturan serupa dengan batas waktu sama, seperti usaha mikro dan kecil. Produk yang dimaksud berupa jasa penyembelihan, hasil dari sembelihan, serta makanan dan minuman.
Sumber foto :