Selain Ojol, Ojek Pangkalan Juga Diatur oleh Pemerintah

Saat ini, sistem transportasi massa di Indonesia telah banyak berubah. Ini dibuktikan dengan hadirnya ojek online. Meski demikian, ojek pangkalan, yang dahulunya umum dipakai, tetap eksis sebagai mode transportasi. 

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), selain mengatur masalah ojek online (ojol), juga akan mengatur regulasi ojek yang tidak berbasis aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiadi, mengatakan bahwa meski sudah ada ojek online, sebagian masyarakat masih menggunakan ojek non aplikasi.

“Awalnya kan sebenarnya ada ojek tidak berbasis aplikasi dan mereka masih ada sampai sekarang.  Bahkan kemarin di stasiun kereta di Tebet, ternyata punya pasar sendiri” ujar Budi dalam acara FGD Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Dia berharap draft kebijakan yang akan jadi nantinya dapat mengakomodir para pengemudi ojek berbasis non aplikasi (ojek pangkalan).

Khusus untuk tarif ojek pangkalan, yang umumnya berdasarkan kesepakatan bersama, Kemenhub akan membahasnya lebih lanjut.

Foto: Desika Pemita