Kominfo menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkominfo RI nomor 19 tahun 2023 tentang etika kecerdasan artifisial atau Al, dimana tujuan dari kebijakan ini adalah agar teknologi Al digunakan dengan mempertimbangkan prinsip etis, kehati-hatian, keselamatan, dan berorientasi pada dampak positif.
Adapun 9 nilai etika kecerdasan artifisial dalam penyelenggaraan teknologi Al yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut yaitu:
1. Inklusivitas
Memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian
2. Kemanusiaan
Menjaga hak asasi manusia (HAM), hubungan sosial, kepercayaan serta pendapat/pemikiran setiap orang
3. Keamanan
Menjaga privasi, data pribadi dan hak pengguna agar tidak ada yang dirugikan
4. Aksesibilitas
Memastikan setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengakses teknologi Al
5. Transparansi
Menerapkan transparansi data untuk menghindari penyalahgunaan data
6. Kredibilitas dan Akuntabilitas
Memastikan informasi/hasil dari Al dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan kepada publik
7. Perlindungan Data Pribadi
Memastikan perlindungan data pribadi sesuai peraturan yang berlaku
8. Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan
Memperhatikan dampak teknologi Al terhadap manusia, lingkungan dan makhluk hidup lainnya agar keberlanjutan dan kesejahteraan sosial tercapai
9. Kekayaan Intelektual
Memegang teguh prinsip perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai peraturan perundang-undangan