Ketua Baznas: Insentif Pajak 3,4% Bisa Potensi Zakat 500 T

Jakarta - Potensi Zakat dapat meningkat drastis jika insentif pajak ditingkatkan. Hal ini diungkap oleh Prof. Bambang Sudibyo, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Menurutnya, potensi zakat bisa mencapai lebih dari 500 T jika insentif pajaknya naik menjadi 3,40%. “Sekarang ini kan, insentif masih sekitar 1,57% dari PDB. Itu potensinya saja di tahun 2018 mencapai sekitar 232 T. Coba kalau misalnya insentif itu naik.” ujar Bambang Sudibyo dalam acara Dialog Pengelolaan Keuangan Negara yang diselenggarakan di Balai Kartini, Rabu (26/6).

Bambang Sudibyo berpendapat bahwa insentif pajak saat ini masih kurang ideal. Saat ini, insentif pajak hanya dikenakan pada penghasilan kena pajak milik wajib pajak yang sudah membayar zakat ke Baznas. “Kami berusaha agar insentif ini dikenakan pada pajak penghasilan, bukan penghasilan kena pajaknya” imbuhnya.

Sejauh ini, pengumpulan ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) masih sekitar 8 T di tahun 2018. “Jumlah ini masih sekitar 3,48% dari potensi zakat nasional” kata Bambang Sudibyo.

Dia juga memprediksi, jika pertumbuhan ekonomi di tahun 2019 sekurang-kurangnya 5% per tahun, potensi zakatnya bisa mencapai 235,16 T. “Jadi masih luas sekali ruang pertumbuhannya” tambahnya.

Untuk mendongkrak jumlah pengumpulan zakat tersebut, Baznas mengusulkan agar zakat dijadikan wajib seperti wajibnya pajak. Ini meniru Malaysia, yang sudah menerapkan kebijakan itu. “Jadi, pembayar zakat ini langsung kena pemotongan pajak penghasilan. Tidak usah khawatir, kebijakan ini tidak berdampak signifikan pada pajak penghasilan” ujar Bambang Sudibyo.

Bambang Sudibyo juga mengingatkan bahwa untuk merealisasikan ini, butuh kajian fikih yang begitu luas seperti kajian fikih berperspektif akuntansi. “Ya, karena semakin kompleks. Misalnya nih, zakat perdagangan. Itu nanti yang dizakatkan bagaimana, net working capital kah? Nah itu butuh kajiannya” jelas Bambang Sudibyo.